Headlines News :
Home » » Isu Berbagi File Ilegal Recoki Jejaring Sosial

Isu Berbagi File Ilegal Recoki Jejaring Sosial


HeadlineFoto: Ilustrasi
Oleh: Ahmad Taufiqqurakhman
Teknologi - Minggu, 19 Februari 2012 | 09:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Situs-situs jejaring sosial mulai direcoki isu aktivitas berbagi file ilegal, rembetan dari pemberangusan situs-situs dengan layanan serupa.
Pihak European Court of Justice (ECJ) baru saja mengeluarkan bahwa situs jejaring sosial tidak bisa dipaksa untuk menginstall software antipembajakan untuk menghentikan aktivitas berbagi file secara ilegal.
Pernyataan tersebut terkait dengan kasus yang sedang terjadi antara situs jejaring sosial asal Belgia, Netlog, dengan SABAM, sebuah firma pengumpul royalti musik yang juga berasal dari Belgia.
"Para pemilik situs jejaring sosial tidak bsa dipaksa untuk menginstall sistem filter untuk semua penggunanya, demi mencegah aktivitas file-sharing," ujar pihak ECJ. "Karena pemaksaan seperti itu merupakan pelanggaran atas kebebasan Netlog untuk menjalankan bisnisnya," tambah ECJ.
Pada 2009, SABAM mulai menuntut Netlog agar menghentikan aktivitas penggunanya dalam berbagi file musik dan video di situsnya. Pihak SABAM menginginkan agar Netlog membayar denda 1000 euro tiap hari apabila melanggarnya.
Pernyataan dari ECJ mungkin akan diterapkan pada semua pengadilan di Eropa. "Sangat senang melihat bahwa pengadilan mendukung hak kami atas rencana pihak-pihak yang ingin merecoki dunia jejaring sosial," ujar pihak Open Rights Group.
Tahun ini sejumlah negara di dunia sudah mulai (setidaknya) perhatian atas isu hak cipta digital/online. Mulai dihembuskannya isu pakta Stop Online Piracy Act (SOPA) dan PROTECT IP Act (PIPA), buktinya mendapat kecaman dari berbagai pelaku internet.
Meski akhirnya pemberlakuan kedua pakta tersebut ditunda, setelah mendapat banyak protes, namun pemerintah AS melalui FBI dan CIA, sudah mulai memberangus situs-situs berbagi file, karena dituduh telah melanggar hak cipta online, dan terlibat dalam sirkulasi dunia pembajakan.
Baru-baru ini saja, situs Megauploap telah ditutup. Megaupload, salah satu situs file-sharing terbesar di dunia, telah ditutup. Tujuh orang didakwa atas tuduhan pelanggaran hak cipta dan tindakan kejahatan lainnya oleh pihak berwenang Amerika Serikat (AS).
Pendiri Megaupload Kim Schmitz yang berbasis di Hong Kong juga termasuk tersangka yang ditangkap, karena dituduh Justice Department dan FBI ikut berperan dalam aksi kejahatan hak cipta terbesar yang pernah dibawa ke Amerika.
Dalam pernyataannya, pihak Justice Department dan FBI mengatakan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas aksi masif pembajakan online skala global melalui Megaupload dan beberapa situs terkait.
Pemerintah AS menilai Megaupload telah menghasilkan uang US$175 juta (Rp1,5 triliun) atas kejahatannya, dan menyebabkan kerugian lebih dari miliaran dolar milik para pemegang hak cipta, karena konten-konten film, musik bajakan yang mereka pasang. [mdr]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translate

Fanpage

 
Support : Creating Website | Risqk Template | Risqk Template
Copyright © 2011. TIK SMPN 2 Jumantono - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Risqk Template
Proudly powered by Blogger